Kamis, 06 Oktober 2016

ds srirande.dsn rande 2016
rande - Semakin menurunnya jumlah populasi ikan di perairan sungai. Karang taruna dsn rande. menyiapkan larangan pengambilan ikan dengan cara menyetrum Kita akan pasang pengumuman tentang larangan menyetrum ikan di suangai dan waduk desa srirande, dalam melakukan pelarangan, terhadap aksi masyarakat yang mencari ikan dengan menyetrum.Dampak dari perbuatan tersebut jelas merugikan bukan hanya bagi warga yang melakukan aksi penyetruman namun masyarakat yang berada dialiran sungai juga bisa rugi, dan dapat berdapak buruk pada kwalitas air yg digunakan petani tambak vanami,yg masyarakat dsn rande memelihara vanami di tambak termasuk mengancam punahnya seluruh bibit ikan/planton,yg ada dalam air, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, bahwa setiap pelaku penangkapan dengan cara yang dilarang akan dijerat dengan hukuman Penjara Maksimal 10 tahun dan Denda Maksimal 2 Milyar. “Ini jelas ada larangannya. Jadi akan kita buat himbauan tersebut sehingga kelestarian alam termasuk ikan dapat terjaga,” Karang taruna dusun rande




























0 komentar:

Posting Komentar